Polsek Koto Gasib Tangkap Pelaku Pengeroyokan di PT KTU, Satu Diantaranya Masih Berstatus Pelajar 

Kamis, 06 Juli 2023 - 22:34:26 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Polres Siak, Polsek Koto Gasib telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial NK (20) dan RR (16) terkait dengan dugaan perkara pidana pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Koto Gasib sesuai dengan Laporan Polisi : Nomor LP / 11 - B / VI / 2023 / Riau / Res Siak / Sektor Koto Gasib, tanggal 12 Juni 2023 yang terjadi di Afd BM PT KTU Astra, Dusun Rawa Tepak, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. 

Dalam hal ini Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. S Dalimunthe, S.H, M.H membenarkan hal tersebut.

"Sekarang kedua orang pelaku telah dilakukan penangkapan dan diamankan di Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut," ungkap Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH kepada Wartawan, Kamis (06/07/2023).

Sebelumnya Polres Siak yakni Polsek Koto Gasib yang menangani perkara pidana diduga pengeroyokan tersebut sudah melakukan gelar perkara di Mapolres Siak sebanyak dua kali dan terhadap Korban dan Pelapor sebelumnya sudah melakukan mediasi namun tidak menuaikan hasil sehingga Korban menempuh Jalur hukum.

Ditambahkan Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman SD. S.H, M.H dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ditetapakan dua orang tersangka. Beriniaial NK (20) dan RR (16) diantara kedua pelaku salah satunya masih anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar. 

"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diatur dalam pasal 32 (1) dapat dilakukan diversi terhadap 1 orang pelaku berinisial RR (16) yang merupakan masih dibawah umur yang berstatus pelajar tersebut tidak dilakukan penahanan, sedangkan berinisial NK (20) tetap kita lakukan penahanan ". Jelasnya.

Menanggapi hal tersebut kepala pemangku adat melayu Gasib Bapak Amin membenarkan bahwa 1 orang tersangka dalam perkara tersebut berinisial RR (16) masih berstatus pelajar oleh karena itu berhak melanjutkan sekolahnya sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menghadirkan keadilan Restoratif Justice.

"Ya, dalam posisi kasus ini kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, responsibilitas dan transparansi berkeadilan." Tutup Kapolsek.***


Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex